Pages

Sabtu, 27 November 2010

Syarat Cinta

Kita g perlu memaksakan cinta, cinta tuk khidupan kita, kita g prlu syarat tuk mncintainya
Maka jngan prnah menanamkan syarat pdanya agar Dia mncintai kita.
Jika kita tidak bsa dkat dngannya, mka qta g prlu mmaksakan Dia tuk sllu dkat dg kita, biar pun sdlam prasaan cnta kita, kita cukup mmilikinya sbatas kmmpuan kita, dan jika dia yg kita cntai tlah prgi, jngan tngisi kpergiannya.
Tapi tnanamlah rsa ksih syang kita sprti prtma kali kita mengenal dan mncintainya
Jika kita merindukannya jngan prnah bngung, tutuplah mta mu byangkan Dia ada d dpan mta mu, kemudian bukalah mata mu, maka cinta mu kan hadir tuk menghapus smua kerinduanmu........

Jumat, 26 November 2010

TOLONG JAGALAH CINTA ITU

Bila cinta hanya untuk kesenangan, maka kita gak akan pernah dewasa, bila cinta hanya untuk kesedian maka kita tak akan pernah bahagia
Cinta itu adil, kadang senang kadang juga sedih
Cinta selalu bilang bila kita menyakiti cinta sama seperti menyakiti diri kita sendiri
Orang gak pernah tau seberapa besar cinta itu
Bahkan yang sedang bercintapun juga gak pernah tau, yang tau dan bisa menjelaskan besarnya cinta itu hanya perpisahan karna RINDU, SAKIT HATI, dan PENYESALAN cuma hadir bila cinta sedang berpisah
Bila cinta hadir lagi cuma satu yang diminta oleh cinta
TOLONG JAGALAH CINTA ITU......

Rabu, 10 November 2010

NARKOBA

BAB I
Sejarah Narkoba

Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan  Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

BAB II
Pengertian Narkoba

Narkoba merupakan singkatan dari “Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya”. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB III
Macam-macam Narkoba

Inex, Ecstasy, Blackheart :
Kancing, I, inex.Alladin, electric, gober, butterfly, dll.
Cara pakai: Berbentuk pil/kapsul.Dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral. Harganya sangat mahal sehingga hanya dipakai kelas menengah keatas, executive dll.

Heroin & Opium :
sangat mahal, harganya jutaan, jarang dipakai remaja. Sakauw, Habis pakai dan akibatnya sama dengan Putauw.

Shabu-shabu :
Ubas, ss mecin. Gold river, coconut, crystal. shabu2 ini yang sangat mudah didapat dan sangat mudah
Cara memakai shabu-shabu ini dibakar lalu dihisap dengan alat khusus yang disebut Bong (sejenis botol yg dihisap dengan mediator air). Harga Shabu-bhabu 1 gr - Rp. 200.000,- Jenis Blue Sky yang mahal 1 gr. Rp. 500.000,- 1 gr. bisa untuk 8 orang. Biasanya dipakai 2 kali per minggu. Kristal ini paling banyak digemari karena tidak ada sakauwnya, kalau lagi nagih hanya gelisah, tidak bisa berpikir dan bekerja.

Putauw :
Banana, snow white, bubuk putih ini adalah jenis heroin yg paling rendah, mudah didapat dan banyak dipakai remaja. Harganya relatif murah Paket Hemat : Rp. 25.000,-
Cara pemakaian Putauw bisa disuntikan atau dihisap langsung

Ganja/cimeng :
Berbentuk daun-daun kering yang sudah dirajang kering dan ditempatkan (biasanya) dalam sebuah amplop kecil berukuran 25 X 15 cm. Dilinting seperti rokok dan dihisap
Cara pemakaiannya seperti merokok biasa. Harganya sangat murah : Rp. 10.000,- jadi 4 batang rokok.

Macam2 pil Koplo :
B.K, Lezotan, Magadon, Nipam,dll. Harganya sangat murah, 1 strip (10 biji) harganya Rp. 10.000. Jenis narkoba inilah yang paling sering digunakan oleh masyarakat dan pil2 ini sangat mengancam kehidupan masyarakat.
BAB IV
Dampak dan Penanggulangan

Pada umumnya efek narkoba adalah menghilangkan rasa sakit sesaat. Efek ini disalah gunakan masyarakat untuk menghilangkan strees atau depresi. Namun karna efek candu narkoba membuat pemakai tidak bisa berhenti untuk mengkonsumsinya sehingga pemakai terlalu menggantungkan pada narkoba
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
Penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi yang dapat kami tawarkan. Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga masalah ini dapat diatasi secara tuntas.Pertama sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena masalah narkoba, miras dan judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lam